Formulir Pembukaan Rekening Tabungan iB SiAga
Syarat dan Ketentuan Umum Rekening
Kepemilikan Rekening
- Bank yaitu PT Bank KB Bukopin Syariah.
- Pemilik Rekening adalah pihak-pihak yang memiliki rekening perorangan pada Bank.
- Semua informasi yang diberikan oleh Pemilik Rekening kepada Bank untuk pemanfaatan produk dan layanan Bank yang sebenar-benarnya dan Pemilik Rekening bertanggung jawab penuh atas segala akibat yang timbul dari kesalahan informasi tersebut.
- Pemilik Rekening memberikan kuasa kepada Bank untuk memperoleh referensi dan melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran data dan informasi dari sumber manapun dalam cara yang dianggap layak oleh Bank. Untuk maksud tersebut, Pemilik Rekening bertanggung jawab atas segala risiko yang timbul dari pemberian data dan/atau berkaitan dengan pemeriksaan tersebut dan seluruh data yang telah diberikan menjadi milik Bank sepenuhnya.
- Pemilik Rekening wajib segera memberitahukan kepada Bank jika terdapat perubahan identitas, antara lain perubahan nama, alamat, nomor telepon, dan/atau NPWP yang disertai dengan copy identitas, atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank.
- Bank tidak mengijinkan penggunaan rekening untuk aktifitas dan tindakan Pencucian Uang, Pendanaan Terorisme, dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal. Pemilik Rekening yang menyalahgunakan rekeningnya untuk aktifitas dan tindakan pencucian uang tersebut dapat diproses secara hukum oleh aparat yang berwenang.
- Apabila diperlukan verifikasi (berkaitan dengan prinsip mengenal Nasabah dan Anti Tindakan Pidana Pencucian Uang, Pendanaan Terorisme, dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal). Pemilik Rekening setuju bahwa Bank dapat menunda transaksi yang dilakukan oleh Pemilik Rekening.
- Bank sewaktu-waktu berhak menghentikan hubungan dengan Pemilik Rekening apabila ada data yang tidak lengkap atau tidak valid melalui pemberitahuan secara tertulis sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
- Pemilik Rekening memahami sepenuhnya, bahwa Bank dapat menolak permohonan Pemilik Rekening untuk memanfaatkan produk dan layanan Bank apabila terdapat ketidaksesuaian dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
- Bank berhak untuk menolak hubungan usaha atau pembukaan tabungan dari Pemilik Rekening yang tidak -sesuai dengan kriteria peruntukan produk pendanaan Bank dengan menyampaikan alasan secara tertulis.
- Maksimal penjaminan produk pendanaan Bank adalah sesuai dengan ketentuan penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang dikeluarkan oleh Pemerintah.
- Jika Pemilik Rekening meninggal dunia, maka saldo tabungan, giro dan/atau deposito akan dikembalikan kepada ahli warisnya yang sah menurut hukum.
- Bank akan menerbitkan dan menyampaikan kepada Nasabah bukti pencatatan atas dana simpanan dalam penyampaiannya ditetapkan oleh Bank. Setiap penyalahgunaan bukti pencatatan rekening yang telah diserahkan kepada Nasabah, menjadi tanggungjawab Nasabah.
- Mekanisme penyampaian bukti/informasi pencatatan atas dana simpanan dalam rekening Nasabah akan dikirimkan oleh Bank sesuai dengan pilihan Nasabah pada formulir pembukaan rekening.
Penyetoran, Penarikan, dan Transaksi
- Bank berhak menentukan atau mengubah ketentuan jumlah setoran awal, setoran selanjutnya, maksimum penarikan tunai dan penarikan melalui ATM serta penetapan saldo minimum dengan pemberitahuan dari Bank.
- Penyetoran tunai dapat dilakukan di seluruh Kantor Cabang setiap saat selama jam kas buka dengan slip yang telah disediakan melalui mekanisme lembaga kliring atau mekanisme kelaziman setoran tabungan pada umumnya.
- Setiap setoran ke dalam rekening harus disertai dengan slip atau aplikasi lain yang ditandatangani oleh yang menyetor dan/atau dengan cara lain yang ditentukan dan diterima baik oleh Bank sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Bank akan memberikan tanda bukti penyetoran dalam bentuk yang ditentukan oleh Bank akan tetapi jika penyetoran tidak dapat dibuktikan atau bilamana terjadi ketidaksesuaian terhadap rekening maka perhitungan Bank yang dianggap benar.
- Setiap penarikan tunai non ATM di counter area dapat dilakukan di seluruh kantor cabang setiap saat selama jam kas buka dengan menandatangani slip penarikan oleh Pemilik Rekening yang sah membawa buku rekening.
- Bank akan membukukan segala transaksi baik penarikan tunai maupun melalui Cek dan penyetoran uang oleh Pemilik Rekening maupun penerima atau pembayaran yang dilakukan bank untuk kepentingan atau atas beban Pemilik Rekening.
- Pemilik Rekening bertanggung jawab atas penarikan Cek, Bilyet Giro termasuk blanko Cek dan/atau Bilyet Giro yang diperoleh dari Bank.
- Pemilik Rekening tidak akan melakukan penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro kosong dengan alasan apapun.
- Pemilik Rekening wajib untuk memelihara saldo minimum yang besarnya ditentukan oleh Bank. Apabila saldo rekening kurang dari saldo minimum yang ditetapkan, Bank berhak membebankan biaya-biaya atas rekening.
- Bank berhak menolak penarikan dana dari rekening bilamana tidak tersedia dana efektif dalam rekening dan atau karena alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
- Bank berhak membebankan rekening atas biaya-biaya yang ditetapkan, antara lain : biaya administrasi, biaya rekening pasif, dan biaya-biaya lainnya.
- Bank berhak menunda/menghentikan sementara transaksi yang diduga menggunakan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana, atau diduga menggunakan dokumen palsu.
- Bank setiap saat berhak memperbaiki setiap kesalahan yang dibuat oleh Bank, baik dalam membebankan rekening atau dalam menjalankan segala perintah yang berkaitan dengan hal tersebut.
- Pemilik Rekening bertanggung jawab terhadap penggunaan Cek, Bilyet Giro atau warkat-warkat lain yang telah ditandatanganinya, Bank tidak bertanggung jawab terhadap setiap kehilangan dan penyalahgunaan Buku Tabungan dan/atau warkat tanpa Pemilik Rekening pada kesempatan pertama melaporkan hal tersebut ke Bank.
Fasilitas Autodebet
- Pemilik Rekening setiap waktu wajib meyakinkan dana yang ada di rekening untuk dilakukan autodebet adalah cukup untuk pelaksanaan kewajibannya kepada pihak ketiga ditambah dana minimal yang harus ada di setiap jenis rekening sesuai ketentuan yang berlaku di Bank.
- Pemilik Rekening dapat menghentikan permohonan autodebet dengan pemberitahuan secara tertulis kepada Bank satu bulan sebelumnya.
- Bank akan mendebet sejumlah dana dari rekening Pemilik Rekening untuk diteruskan kepada pihak ketiga sesuai dengan permintaan dari Pemilik Rekening. Dengan ketentuan Bank akan mendebet dahulu biaya administrasi untuk autodebet setelah itu mendebet untuk pembayaran tagihan Pemilik Rekenig kepada pihak ketiga.
Pemblokiran dan Penutupan Rekening
- Penutupan rekening dapat dilayani oleh Bank melalui pengajuan secara tertulis.
- Penutupan rekening tabungan dapat dilakukan di kantor Bank yang sama pada saat pembukaan rekening.
- Jika Pemilik Rekening melakukan penutupan rekening, Bank akan memungut biaya administrasi, atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank.
- Untuk kepentingan pihak-pihak yang terkait Bank berhak memblokir rekening apabila Pemilik Rekening dinyatakan pailit oleh pengadilan.
- Atas perintah pejabat intansi yang berwenang atau pertimbangan Bank, Bank berhak untuk memblokir rekening sampai ada instruksi lebih lanjut dari pejabat instansi yang berwenang untuk membuka kembali rekening (jika ada)
- Bank berdasarkan pertimbangannya sendiri berhak menutup suatu rekening Pemilik Rekening jika rekening tersebut disalahgunakan, termasuk untuk menampung dan/ atau untuk melakukan kejahatan atau untuk kegiatan-kegiatan yang dapat merugikan masyarakat atau pihak manapun dan/ atau Bank atau berdasarkan alasan dan pertimbangan lain yang semata-mata ditetapkan oleh Bank.
- Saldo yang tersisa pada setiap rekening yang ditutup akan diberikan kepada Pemilik Rekening setelah dipotong dengan biaya penutupan rekening dan biaya-biaya Bank lainnya yang dikenakan terhadap rekening tersebut serta setelah diperhitungkan dengan semua jumlah yang wajib dibayar Pemilik Rekening kepada Bank.
- Apabila setelah diperhitungkan kewajiban Pemilik Rekening kepada Bank sebagaimana dimaksud butir g masih terdapat kewajiban Pemilik Rekening kepada Bank, maka Pemilik Rekening tetap wajib melunasi kewajibannya tersebut.
- Pemilik Rekening akan dikenakan sanksi pembekuan hak penggunaan cek, bilyet gironya atau warkat-warkat lainnya akibat dicantumkan identitasnya dalam Daftar Hitam Nasional (DHN), jika melakukan penarikan cek dan/atau bilyet giro kosong yang memenuhi kriteria DHN atau karena identitasnya telah dicantumkan dalam DHN oleh Bank lainnya.
- Bank berwenang untuk menolak, membatalkan, memblokir, dan/atau melakukan penutupan rekening dengan nasabah yang terbukti atau patut diduga melakukan pelanggatan penerapan Know Your Customer (KYC) dan Pemalsuan data.
- Bank berhak untuk menghentikan/menutup hubungan usaha atau rekening dari Pemilik Rekening yang tidak sesuai dengan kriteria peruntukan produk pendanaan Bank.
Pernyataan Kepemilikan Rekening Bersama (Joint Account) “OR” dan “AND”
- Mematuhi setiap ketentuan dalam Pernyataan atas Rekening Bersama (joint Account), dimana suatu Rekening Bersama dapat dijalankan cukup dengan tanda tangan salah satu Pemilik Rekening. Dalam hal ini masing-masing Pemilik Rekening memiliki wewenang yang sama untuk menjalankan Rekening Bersama tersebut termasuk namun tidak terbatas pada transaksi yang bersifat elektronik.
- Para Pemilik Rekening Bersama baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertanggung jawab untuk membayar semua kewajiban kepada Bank sehubungan dengan pengadministrasian dan transaksi yang dilakukan pada Rekening Bersama tersebut.
- Setiap korespondensi yang dikirim ke salah satu Pemilik Rekening Bersama berarti telah pula dikirim keseluruh Pemilik Rekening Bersama lainnya.
- Jika di antara Pemilik Rekening Bersama memberikan instruksi yang saling bertentangan, atau tampak bertentangan dengan instruksi yang diberikan oleh Pemilik Rekening Bersama lainnya, Bank dapat menolak untuk melaksanakan instruksi atau melakukan pembayaran dari Rekening tersebut sampai Bank menerima instruksi tertulis yang ditandatangani oleh semua Pemilik Rekening.
- Para Pemilik Rekening setuju bahwa salah satu identitas (nama dan/atau alamat) akan digunakan sebagai identitas utama pada Buku Tabungan, Kartu ATM, SMS Banking dan Mobile Banking. Para Pemilik Rekening sepakat bahwa setiap penggunaan Kartu ATM, SMS Banking, Mobile Banking atau channel elektronik lainnya dapat dilakukan oleh salah satu dari Pemilik Rekening.
- Apabila ada di antara Pemilik Rekening Bersama meninggal dunia dan Bank belum menerima pemberitahuan secara tertulis, maka ketentuan rekening bersama masih terus berlaku.
- Setelah Bank menerima pemberitahuan secara tertulis yang menyatakan salah satu Pemilik Rekening Bersama meninggal dunia, maka rekening bersama tersebut akan dibekukan sampai dengan adanya kesepakatan antara Pemilik Rekening dengan ahli waris Pemilik Rekening yang meninggal.
- Apabila instruksi tidak sesuai dengan ketentuan pernyataan ini, Bank berhak menolak melaksanakan instruksi atau melaksanakan pembayaran.
- Bank dibebaskan dari segala tuntutan hukum yang timbul akibat dari sengketa yang disebabkan tapi tidak terbatas pada transaksi yang dilakukan oleh salah satu atau kedua belah pihak tersebut ataupun akibat yang timbul dari perjanjian kedua belah pihak Pemilik Rekening.
Penyelesaian Perselisihan
- Apabila terjadi perbedaan dalam memahami atau menafsirkan butir-butir dalam Syarat dan Ketentuan ini sehingga mengakibatkan terjadinya perselisihan dalam melaksanakan Syarat dan Ketentuan yang dimaksud, maka Pemiliki Rekening dan Bank sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.
- Apabila penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat tidak menghasilkan keputusan yang disepakati kedua belah phak, maka dengan ini Pemilik Rekening dan Bank sepakat untuk menyelesaikannya melalui Pengadilan Agama sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku untuk memberi putusan sesuai dengan hukum acara yang berlaku.
Lain-Lain
- Bank berhak untuk mengubah Syarat dan Ketentuan ini yang akan diberitahukan kepada Pemilik Rekening dalam bentuk dan cara yang ditetapkan oleh Bank.
- Setiap perubahan atau ketentuan lain yang ada dianggap satu kesatuan dengan Syarat dan Ketentuan ini dan dinyatakan berlaku sejak perubahan tersebut diberlakukan.
Penanganan Keluhan/Pengaduan
- Dalam hal terdapat pertanyaan dan/atau keluhan/pengaduan, maka Nasabah dapat mengajukan pengaduan dengan mendatangi Kantor KB Bank Syariah, melalui Call Center HALO KBBS 1500666, Email halokbbs@kbbanksyariah.co.id, Website https://www.kbbanksyariah.co.id, Chatbot KB Bank Syariah, dan APPK OJK dengan memenuhi persyaratan dan prosedur pengaduan yang ditetapkan Bank.
- Dalam hal belum terdapat kesepakatan atas penyelesaian pengaduan, maka Nasabah dapat mengajukan upaya penyelesaian ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS), dan Pengadilan Agama.
- Dari setiap pengaduan yang masuk kepada KB Bank Syariah akan ditangani dan diinvestigasi oleh bagian terkait untuk tahap penyelesaian.
- Jangka waktu penyelesaian pengaduan secara lisan paling lama 5 (lima) hari kerja, Pengaduan secara tertulis 10 (sepuluh) hari kerja dan apabila memerlukan analisa lebih lanjut dapat diperpanjang paling lama 10 (sepuluh) hari kerja.
- Penyelesaian Pengaduan mengikuti ketentuan Service Level Agreement (SLA) Pengaduan dan mengacu kepada peraturan yang berlaku dan ditetapkan oleh Bank KB Bank Syariah.
Syarat dan Ketentuan Kartu ATM
Definisi
- Kartu ATM KB Bank Syariah adalah kartu yang diterbitkan oleh Bank bekerjasama dengan Prima, Bersama, dan KB Bank yang dapat dipergunakan sebagai alat tarik tunai dan melakukan transaksi di jaringan mesin ATM yang memasang logo Prima/BCA, Bersama, Bank KB Bank.
- Pemegang Kartu adalah seseorang yang namanya tercantum pada Kartu ATM KB Bank Syariah dan/atau yang berhak menggunakan kartu tersebut.
- PIN adalah Personal Identification Number atau Nomor yang terdiri dari angka-angka yang diberikan kepada pemegang kartu sebagai password untuk dapat memfungsikan kartu ke dalam mesin ATM.
- Struk Transaksi (Sales Draft) adalah bukti transaksi yang dicetak oleh EDC (Electronic Data Captured) pada merchant tempat dimana transaksi dilakukan, yang memuat data antara lain : Nama Pemegang Kartu, Nomor Kartu Debit, Nilai Transaksi, serta waktu, tanggal dan lokasi dilakukannya transaksi.
Penggunaan Kartu
- Kartu ATM KB Bank Syariah merupakan milik Bank dan oleh karenanya harus dikembalikan atas permintaan Bank.
- Bank akan memberikan PIN yang bersifat rahasia kepada Pemegang Kartu dan untuk selanjutnya Bank tidak bertanggung jawab atas PIN yang telah diberikan kepada Pemegang Kartu.
- Pemegang Kartu berkewajiban untuk :
- Dengan diterima dan ditandatanganinya Kartu ATM KB Bank Syariah tersebut oleh Pemegang Kartu maka Pemegang Kartu dianggap telah mengerti dan setuju untuk mengikatkan diri serta tunduk pada ketentuan-ketentuan dan persyaratan yang terdapat pada Ketentuan Umum Pemegang Kartu.
- Pemegang Kartu bertanggung jawab untuk mempergunakan Kartu ATM KB Bank Syariah dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank.
- Pemegang Kartu tidak diperkenankan untuk memindahtangankan Kartu ATM KB Bank Syariah kepada pihak lain dan penyalahgunaan penggunaan Kartu ATM Bank KB Bank Syariah tersebut sepenuhnya menjadi risiko dan tanggung jawab Pemegang Kartu.
- Apabila Pemegang Kartu memutuskan untuk mengakhiri kepemilikan Kartu ATM KB Bank Syariah, maka Kartu harus dikembalikan kepada Bank. Transaksi dengan Kartu ATM KB Bank Syariah yang terjadi sebelum kartu diterima oleh Bank, tetap menjadi tanggung jawab Pemegang Kartu.
Masa Berlaku Kartu
- Kartu hanya berlaku sampai dengan hari terakhir dari bulan dan tahun yang tercantum pada muka kartu, kecuali pembatalan yang dilakukan oleh pihak Bank atas permintaan Pemegang Kartu dan atau sebab lainnya.
- Kartu yang berakhir masa berlakunya dapat diganti dengan kartu baru sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku pada Bank.
- Bank berhak menolak permohonan pergantian kartu atas pertimbangan-pertimbangan tertentu.
Kehilangan Kartu
- Pemegang Kartu wajib memberitahukan kepada Bank secepatnya atas kartu yang hilang/dicuri dan kemudian dilanjutkan dengan membuat laporan tertulis kepada Bank yang dilengkapi dengan surat lapor kehilangan dari pihak kepolisian.
- Tanggung jawab atas penggunaan kartu yang hilang/dicuri tetap ada pada Pemegang Kartu sampai dengan 2 x 24 jam setelah Bank menerima laporan kehilangan dari Pemegang Kartu.
- Bank akan menegenakan biaya atas penggantian kartu yang baru.
- Bank berhak menolak permohonan penggantian kartu baru atas kartu yang hilang atau dicuri tanpa menunjukkan sebab dan alasannya.
Transaksi ATM
- Pemegang Kartu dapat melakukan transaksi di seluruh jaringan ATM milik Bank atau jaringan ATM bukan milik Bank yang berlogo Prima, Bersama dan KB Bank.
- Biaya atas penggunaan ATM yang bukan milik Bank akan dibebankan kepada Pemegang Kartu.
- Untuk dapat menggunakan ATM Pemegang Kartu akan diberikan PIN oleh Bank.
- Semua transaksi ATM yang terjadi akibat penyalahgunaan PIN oleh pihak yang tidak berhak, menjadi tanggung jawab Pemegang Kartu.
- Bank telah menetapkan batas maksimal transaksi ATM untuk keperluan pengamanan rekening milik Pemegang Kartu.
Dengan menyetujui ini
- Saya telah memahami serta menyetujui isi dari Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan/atau tercantum dalam Formulir Pembukaan Rekening Pendanaan, namun tidak terbatas pada Akad, Syarat dan Ketentuan Kartu ATM maupun brosur-brosur produk dana KB Bank Syariah, dan karenanya setuju untuk tunduk dan terikat pada ketentuan-ketentuan tersebut.
- Saya memahami bahwa Syarat dan Ketentuan tersebut merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Formulir Pembukaan Rekening Pendanaan di KB Bank Syariah.
- Saya memahami bahwa KB Bank Syariah berhak untuk melakukan perubahan atas ketentuan mengenai Syarat dan Ketentuan, dan/atau mengubah status keanggotaan nasabah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan KB Bank Syariah dengan pemberitahuan melalui cabang atau secara tertulis kepada Saya.